test

Hukrim

Senin, 7 September 2020 16:51 WIB

Terungkap Kematian Balita WNA di Apartemen, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro bersama Polres Jakpus. (Foto: PMJ News).

PMJ – Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus penganiayaan terhadap balita warga negara asing (WNA) berinisial SHA (5) hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa memilukan itu terjadi di Unit 1205 lantai 12 Tower 1 Apartemen Pavilion Jalan KH Mas Mansyur Kav 24, Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini bermula saat sekuriti pihak Apartemen Pavilion mendapat telepon dari ayah korban untuk mengecek apartemennya. Pihak sekuriti menemui ibu korban di TKP yang tengah menangis. Kemudian, ibu korban memberitahu bahwa anaknya (korban) terjatuh di toilet dengan posisi korban sudah terlentang.

Yusri kembali mengatakan, berdasarkan keterangan sekuriti bahwa korban sudah ditutup selimut di atas kasur dan wajah korban lebam (memerah). Setelah itu sekuriti berkoordinasi dengan komandannya serta manajemen Apartemen Pavilion untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Barang bukti yang dihadirkan oleh Polres Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News)

“Kemudian korban di bawa ke RS Murni Teguh Sudirman Jakarta Pusat dan dinyatakan oleh dokter jaga bahwa korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit. Kondisi korban di sekujur tubuhnya ditemukan luka lebam. Temuan dari hasil pemeriksaan diduga pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial ML (29) yang merupakan warga negara asing Maroko,” tutur Yusri kepada PMJ News.

Lanjut Yusri, sang ibu (ML) mengakui pernah menggigit anak kandungnya sendiri sebelum korban meninggal. Saat itu korban bermain di balkon unit apartemen dengan tujuan korban tidak main di luar. Karena ML takut korban terjatuh ke bawah.

Namun sayang, korban justru terjatuh diduga didorong oleh ibu kandungnya di apartemennya sendiri. Dari jatuhnya itu menyebabkan kepala belakang korban mengalami luka memar, pada Minggu (30/8/2020) sore. Selanjutnya, ML menghubungi sekuriti dengan tujuan membelikan obat thrombopob gel, pada Senin (31/8/2020) sore.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro bersama Polres Jakpus. (Foto: PMJ News).

Naasnya, beberapa jam kemudian korban kembali terjatuh di kamar mandi dan mengalami luka memar di bagian kepala. Namun ML tidak mengingat di bagian sebelah mana. Padahal, sebelumnya ML masih bermain dengan korban serta memberi makan dan minum kepada korban.

“Lalu ML menidurkan korban, setelah tertidur ML menyelimuti bagian badannya dan ML ikut tidur. ML memasak dan mencoba membangunkan korban namun korban tidak kunjung bangun dan ML ajak bicara pun tidak ada menyahut. Mengetahui kejadian tersebut ML merasa bingung dan panik harus berbuat apa,” ujar Yusri menambahkan.

“Lalu pada akhirnya ML menelpon suaminya dan menceritakan apa yang terjadi terhadap korban. Lalu ML meminta tolong kepada H (suami dari ML) untuk menghubungi sekuriti apartemen. ML melihat kondisi wajah anaknya berwarna keungu-unguan di sekitar wajah korban,” sambungnya.

Otopsi Polisi

Pelaku (tengah) yang diamankan Polres Jakpus. (Foto: PMJ News)

Menurut Yusri, walaupun ML pada awalnya tidak mengaku, namun dari hasil otopsi polisi dari keterangan rumah sakit menyatakan ditemukan luka-luka lecet di wajah, perut, dan lengan atas kiri korban. Setelah itu, ditemukan memar yang berbeda warna pada hampir seluruh tubuh akibat kekerasan benda tumpul.

“Sebagian luka lecet dan memar pada kedua anggota gerak atas menurut pola dan gambarannya sesuai dengan luka akibat gigitan manusia. Sebab mati anak ini akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan luas di bawah selaput lunak otak yang akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan,” pungkasnya.

Pelaku ML ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Diberitakan sebelumnya, jenazah bocah berusia 5 tahun ditemukan tak bernyawa di salah satu unit Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat. SHM, bocah itu warga negara asing (WNA).(Fer)

BERITA TERKAIT