test

Hukrim

Kamis, 7 November 2019 16:39 WIB

Ini Kronologis Penangkapan Pelaku Narkoba di Depan Gereja Cakung

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Perkembangan penyalahgunaan narkoba sudah sangat memprihatinkan. Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di republik ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu.

Dalam perkembangannya pengaturan tentang narkotika di Indonesia telah melalui beberapa tahap yaitu, Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini dilakukan dengan upaya preemtif (pembinaan) kepada masyarakat tentang dampak buruk penyalahgunaan narkotika, preventif (pencegahan) yang dilakukan dengan melakukan razia ke tempat yang dicurigai sebagai penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika, dan Represif (Penindakan) terhadap orang yang diduga menyalahgunakan narkotika.

Penangkapan pelaku narkoba oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: PMJ News).

Dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika telah banyak dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan kali ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Cakung, Jakarta Timur dengan mengamankan laki-laki berinisial EH Bin S (30) warga Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat pada Minggu, (03/11/2019).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K.,M.Si. “Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur,” jelasnya, Kamis, (07/11/2019) kepada PMJ News melalui keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kanit I Ipda Iperda, S.H., berhasil meringkus pelaku EH Bin S (30) di halaman parkir depan Gereja Wilayah Cakung, Jakarta Timur dengan mengamankan barang bukti dari kantong celana depan disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam.

Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang bernama A (DPO) di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, selain dikonsumsi juga akan dijual atau diedarkan, terang Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku EH Bin S (30) diantaranya 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih sabu dengan berat 5,07 (lima koma nol tujuh) gram brutto dan satu buah handphone merek Redmi 4A Warna gold.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Primair Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang undang Negara Republik Indonesia (NKRI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pesannya, Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong mengatakan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan suatu kejahatan yang membawa dampak yang buruk bagi si pelaku dan masyarakat.

“Masyarakat haruslah berperan aktif dalam upaya-upaya yang dilakukan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan tidak diam disaat ia mengetahui ada kejahatan yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian jika melihat tindak kejahatan narkotika,” tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT