test

Hukrim

Sabtu, 17 Agustus 2019 15:03 WIB

Pengedar Ganja di Babelan Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi

Barang bukti ganja kering yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ - Unit Reskrim Polsek Babelan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (16/08/2019) sore. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa tersangka berinisial M (34) diamankan di Kampung Harapan, RT 01/16, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. "Tersangka berinisial M ini diamankan anggota di Babelan, Kabupaten Bekasi," ungkap Kombes Argo kepada PMJ News, Sabtu (17/08/2019). [caption id="attachment_37783" align="alignnone" width="1040"] Barang bukti ganja kering yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Adapun barang bukti yang diamankan anggota polisi saat penangkapan, yakni satu bungkus plastik ganja kering seberat 35,13 gram, satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,65 gram, satu timbangan elektrik warna hitam merek digital scale. Atas perbuatan pelaku yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT