test

News

Selasa, 5 Maret 2024 10:03 WIB

Polrestro Depok Bekuk Dua Pencuri Motor Warga Bojonggede

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers penangkapan pelaku curanmor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di rumah warga Bojonggede, Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (29/2/2024) pukul 03.30 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RW (36) dan EA (35). Mereka mencuri motor dengan merusak kunci pagar.

"Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pada 1 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kampung Pabuaran, Bojonggede," ungkap Arya Perdana dalam keterangannya dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Selain menangkap dua pelaku, lanjut Arya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, kunci leter Y, dan kunci lainnya uang diduga digunakan tersangka.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok guna proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya sudah sering melakukan pencurian sepeda motor," jelasnya.

Menurut Arya, tersangka sudah pernah mencuri di samping Tol Cimanggis; dekat halte samping dealer Honda Cimapeun Tapos, pinggir Kebon Sasak Panjang, flyover jalan akses UI Depok dan pinggir Jalan Pabuaran Bogor.

Saat ini, Arya menyebut pihaknya masih memburu pihak penadah barang hasil curian dari kedua pelaku. "Untuk sepeda motor hasil pencuriannya dijual kepada Saudara K," tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT