test

Hukrim

Senin, 2 November 2020 19:40 WIB

Polisi Tangkap Dua Pembacok Remaja Saat Tawuran Maut di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar perkara kasus tawuran maut yang menewaskan satu remaja. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polisi mengamankan dua pelaku pembacokan terhadap seorang remaja dalam tawuran terjadi di Jalan Raya Ciputat-Parung, Kecamatan Bojongsari, pada Jumat (30/10/2020). Akibatnya, ABG tersebut tewas di lokasi bentrokan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku berinisial AZ dan MK. Mereka tertangkap setelah dilakukan pengejaran oleh petugas. Kedua pelaku sempat melarikan diri setekah mengetahui korbannya meninggal.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Banten dan Parung, Bogor," ujar Kombes Azis kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/11/2020).

Dalam pelariannya, kata Azis, pelaku juga sempat menjalani pengobatan akibat luka yang dialaminya saat aksi tawuran. Saat penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam.

"Kami mengamankan barang bukti tiga buah senjata tajam jenis celurit, satu buah handphone milik pelaku dan pakaian yang digunakan saat tawuran," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 80 Junto 76 Ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT