test

Suara Pemilu

Minggu, 15 Oktober 2023 13:00 WIB

KPU Umumkan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Dimulai 19-25 Oktober 2024

Editor: Hadi Ismanto

Komisi Pemilihan Umum. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengumumkan masa pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan PKPU yang dilihat pada Minggu (15/10/2023), peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).

"Partai gabungan partai politik juga disyaratkan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU," demikian salah satu kutipan PKPU.

Berikut jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden:

Pendaftaran bakal pasangan calon
a) Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10)
b) Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10)
c) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Jumat (27/10)

Verifikasi bakal pasangan calon
a) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Sabtu (28/10)
b) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23/10) sampai Senin (29/10)
c) Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25/10) sampai Selasa (31/10)
d) Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Rabu (1/11)
e) Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26/10) sampai Kamis (2/11)
f) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Jumat (3/11)

Pengusulan Penggantian
a) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11)
b) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Sabtu (11/11)
c) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Minggu (12/11)
d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11/11) sampai Minggu (12/11)

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:
a) Penetapan pasangan calon Senin (13/11)
b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11)

Putaran Kedua
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap

Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

BERITA TERKAIT