test

Suara Pemilu

Rabu, 4 November 2020 20:01 WIB

KPU Hapus Istilah Situng di Pilkada 2020

Editor: Hadi Ismanto

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak akan digunakan lagi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Kebijakan ini menyusul adannya perubahan dua Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Bawaslu, DKPP, dan Kementerian/Lembaga terkait pada hari Selasa (3/11) kemarin.

Dalam forum tersebut, Evi menyampaikan secara bergantian draft perubahan PKPU 8 maupun 9 Tahun 2018. Perubahan baik menyangkut penyesuaian isi pasal, penambahan pasal maupun penghapusan pasal yang dianggap tidak lagi relevan.

Beberapa pasal di PKPU 8 Tahun 2018 yang mengalami perubahan, mulai dari penyebutan nomenklatur pengawas (di tingkat kab/kota serta kelurahan/desa dari Panwaslu kab/kota menjadi Bawaslu kab/kota dan PPL menjadi Panwaslu kelurahan/desa), perubahan penamaan formulir (dari kode ke nama peruntukannya), atau penambahan pasal yang mengatur perlengkapan penggunaan Sirekap.

"Adapun Pasal di PKPU 9 Tahun 2018 yang mengalami perubahan mulai dari penghapusan istilah Situng yang tidak lagi digunakan hingga tata cara koreksi rekapitulasi melalui Sirekap apabila ada dari saksi," ungkap Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan draft PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan ada pengaturan baru yang berkaitan dengan keadaan pandemi Covid-19.

"Sementara untuk draft PKPU Rekapitulasi juga diatur tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang juga baru akan digunakan pada Pemilihan 2020," jelas Arief.

Menimbang pentingnya dua rancangan PKPU ini, Arief pun berharap lembaganya mendapat masukan dari peserta FGD untuk kedua draft PKPU tersebut sebelum dibawa ke parlemen guna dibahas bersama DPR dan pemerintah (Kemendagri).

"Mudah-mudahan bisa memberikan catatan dan semoga bisa selesai cepat dan bisa diimplementasikan di Pemilihan 2020," tutur Arief.(Hdi)

BERITA TERKAIT