test

Fokus

Minggu, 20 September 2020 13:56 WIB

Polemik Konser di Pilkada, Ketiadaan Aturan dan Demi Keselamatan Rakyat

Editor: Hadi Ismanto

Sejumlah pihak menyarankan kampanye Pilkada Serentak digelar secara daring (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Meski mendapat protes sejumlah kalangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye. Salah satunya gelaran konser pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Padahal hingga saat ini, tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) masih belum menunjukan tanda-tanda mereda. Karenanya, kegiatan itu dilaksanakan dengan berbagai catatan.

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," ujar anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu (16/9/2020).

"Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya.

KPU, kata dia, tentunya tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat. Sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi Covid-19.

“Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan,” terangnya.

Aturan konser menuai kontrovesi

Ilustrasi gelaran konser. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf G yakni, dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Selanjutnya, bentuk kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan. Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.

Menyoroti secara khusus soal adanya konser saat Pilkada Serentak 2020, Kementerian Dalam Negeri secara tegas menolak adanya bentuk kegiatan tersebut.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," tegas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam pernyataannya, Kamis (17/9/2020).

Lebih jauh Bahtiar menuturkan, kegiatan hiburan seperti konser musik tentnya akan menghadirkan banyak orang. Pihaknya menyakini sulit membendung jumlah peserta yang hadir.

“Jadi segala bentuk konser musik kita tolak ya. Seluruh dunia juga konser musik ditutupkan? Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kampanye yang menimbulkan kerumunan tetap dilarang. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.

“Sekali lagi kami ulangi, jangan menciptakan kerumunan, karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan (Covid-19),” ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Setpres.

“(Intinya) semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan itu dilarang,” sambungnya.

Wiku juga meminta para pasangan calon kepala daerah menggunakan cara kampanye yang melindungi masyarakat. Ia menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

“Silakan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindung keselamatan masyarakat. Kami perlu sampaikan prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul,” tuturnya.

Keselamatan masyarakat prioritas utama dalam Pilkada 2020

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: Instagram/@jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang paling utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Karenannya, ia meminta protokol kesehatan harus tetap ditegakkan.

“Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada harus dilakukan, harus ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar,” tutur Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan YouTube Sekretarian Presiden, Selasa (8/9/2020).

Jokowi menyoroti secara khusus adanya deklarasi bakal pasangan calon pilkada yang menggelar konser. Bahkan dihadiri oleh massa dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan kerumunan.

“Hal seperti ini saya kira harus menjadi perhatian kita. Situasi itu tidak bisa dibiarkan, sekali lagi tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Kampanye secara daring

Sejumlah pihak menyarankan kampanye Pilkada Serentak digelar secara daring (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

Komisioner KPU, Viryan Aziz menyebut pihaknya akan mendorong agar sejumlah tahapan pemilu digelar secara daring. Beberapa di antaranya tahapan kampanye dan rekapitulasi suara.

"Membuka ruang atau hal baru diterapkan seperti kampanye daring dan rekapitulasi elektronik," ujar Viryan kepada wartawan, Jumat (28/9/2020).

Menurut Viryan, seluruh kegiatan kampanye seperti konser musik, akan dilakukan secara daring. Harapannya, tidak ada kerumunan yang berpotensi menularkan virus.

KPU juga akan mengusulkan larangan menimbulkan kerumunan selama masa kampanye pada perppu itu. Larangan tersebut akan disertai sanksi yang jelas bagi para pelanggar.

"Untuk mencegah terulang, tidak cukup hanya mengandalkan imbauan dan pakta integritas. Namun dijadikan larangan yang disertai sanksi," tegasnya.

Ia menambahkan, Perppu tersebut mulai dibahas pada Jumat (18/9/2020) di Jakarta. Pembahasan akan dilakukan KPU bersama Bawaslu, Kemenko Polhukam, dan Kemendagri.

BERITA TERKAIT