test

News

Jumat, 13 Oktober 2023 11:05 WIB

Kasus Dugaan SYL Diperas Pimpinan KPK Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: PMJ News/Instagram @syasinlimpo).

PMJ NEWS - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani Polda Metro Jaya kini sudah dalam tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa total saksi yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan kini berjumlah 12 orang.

“Total sudah 12 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

Hanya saja, saksi yang diketahui sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaan di tahap penyidikan yakni SYL sendiri dan juga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

SYL sendiri diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali, dengan rincian 3 kali pemeriksaan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, dan satu kali pemeriksaan tahap penyidikan yang dilakukan pada hari Senin (9/10/2023)alu.

Diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diam-diam ternyata sudah menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap SYL sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

“Betul (sudah diperiksa 4 kali),” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Ade Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap SYL dalam tahapan penyidikan sudah dilakukan pada hari Senin (9/10/2023) lalu.

“Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober,” ucapnya.

Adapun proses penegakan hukum dalam kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu dalam proses gelar perkara.

Sementara untuk saat ini pihak Kepolisian tengah mencari alat bukti untuk menelusuri sosok tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

BERITA TERKAIT