test

Hukrim

Sabtu, 25 Juli 2020 16:04 WIB

Modus Pengamen, Napi Asimilasi Pencurian Kembali Dibui

Editor: Ferro Maulana

Kapolsek Koja tengah mewawancarai pelaku pencurian. (Foto: PMJ News).

PMJ - Narapidana asimilasi pencurian dengan kekerasan kembali beraksi, dimana anggota Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkusnya kembali, Sabtu (25/07/2020).

Kapolsek Koja Kompol Cahyo, SH, MH mengatakan bahwa pelaku HL melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pengamen.

Kejadian itu berawal dari warung bakso di wilayah Kelurahan Tugu Utara Koja Jakarta Utara, yang mana saat itu korban yang sekaligus pemilik warung sedang me- charge handphonenya. Namun aksinya dipergoki korban.

Keterangan Kapolsek Koja soal kasus pencurian yang dilakukan napi asimilasi. (Foto: PMJ News)

"Setelah aksinya diketahui korban, pelaku HL mengelak dan kabur melarikan diri yang kemudian dikejar korban dan warga hingga akhirnya pelaku HL tertangkap", ujar Kapolsek Koja.

Saat ditangkap warga, pelaku HL sempat membuang barang bukti sebuah handphone merek Oppo warna emas ke kolong mobil namun warga melihatnya.

"Anggota Polsek Koja melintas pada saat melakukan patroli wilayah melihat ada keributan di lokasi tersebut lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Koja Jakarta Utara," ungkap Kompol Cahyo.

Barbuk yang dipakai pelaku diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Pada saat dilakukan penyidikan petugas menemukan fakta baru bahwa pelaku HL merupakan narapidana asimilasi kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018 dan berakhir penahanan tahun 2022 mendatang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT