test

Hukrim

Senin, 21 Agustus 2023 16:40 WIB

KPK: Mantan Dirut Amarta Diduga Samarkan Uang Korupsi

Editor: Ferro Maulana

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS -  Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP) dan kawan-kawannya diduga telah menyamarkan uang hasil korupsi terkait pengadaan fiktif ke jasa asuransi.

Diduga Catur menempatkan uang hasil korupsinya ke asuransi jasa dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.

Saat ini dugaan tersebut tengah didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat lima saksi.

Adapun kelima saksi itu yakni, Komisaris Utama PT Amarta Karya (PT Amka) periode 2017-2018, Waluyo Edi Suwarno dan Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yeni Rahardja.

Selanjutnya, Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan; serta dua Pegawai PT Amarta Karya, Yusarman dan Yusuf Ashari.

Kedua saksi diduga mengetahui soal adanya penempatan uang hasil korupsi Catur Prabowo ke jasa asuransi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh tersangka CP dkk dibidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Sekedar informasi, KPK sudah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Bahkan, eduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

BERITA TERKAIT