test

Fokus

Kamis, 12 September 2019 13:01 WIB

Kasus Diributkan Lagi, Firli: “Apa yang Salah dengan Saya? TGB Bukan Tersangka”

Editor: Redaksi

Irjen Firli Bahuri. (Foto: PMJ News)
PMJ - Salah satu calon pimpinan (capim ) KPK, Irjen Firli Bahuri merasa tersudutkan dengan konferensi pers yang telah dilakukan oleh Wakil ketua KPK, Saut Sitomorang kemarin sore. Firli menyatakan dengan tegas bahwa pelanggaran yang dituduhkan kepadanya sangatlah tidak benar. “Saya heran kenapa baru sekarang ribut. Saat klarifikasi di lima pimpinan tidak ada satupun yang menyatakan pelanggaran. Dan klarifikasi tanggal 19 Maret 2019 kenapa tidak disampaikan,” tegas Firli di Jakarta. Mantan Deputi Penindakan KPK ini menerangkan bahwa pelanggaran etik berat yang ditujukan para bekas pimpinannya di Lembaga Antirasuah itu terhadap dirinya sangat tidak beralasan. Alasannya, pimpinan hanya memberikan nasehat dan peringatan kepada dirinya karena dengan tidak sengaja bertemu dengan TGB yang saat itu sedang berperkara di KPK. “Sekali lagi saya jelaskan bahwa saya tidak mengadakan hubungan dengan TGB tapi kebetulan bertemu karena saya diundang oleh Dandrem untuk bermain tenis pada 13 Mei 2018. Dan dari pertemuan itu tidak ada satupun pembicaraan terkait perkara TGB. Apa yang salah dengan saya? TGB bukan tersangka,” jelas Firli menegaskan. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa TGB berperkara dengan KPK terkait Divestasi Newmont oleh PT DMB yang merupakan BUMD provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT Multicapital. TGB diduga menerima gratifikasi dan korupsi atas menjualan saham oleh PT DMB dan PT Multicapital kepada PT AMI. Namun hingga saat ini, status TGB, Zainul Majdi bukan tersangka dan KPK masih terus menyelidiki kasus yang menimpa mantan Gubernur NTB tersebut. Irjen Firli menyayangkan para pimpinan KPK melakukan konfrensi pers terkait berita bohong yang yang seakan ingin menjelekkan namanya di depan masyarakat dan DPR yang saat ini tengah menggodok 10 nama capim KPK pilihan panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK. Semua hal terkait aktivitasnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan telah diutarakan kepada pansel capim KPK dan sudah pula disampaikan pada uji publik yang telah dilakukan beberapa hari lalu. “Saya tidak ingin terus dikatakan saya melanggar kode etik. Intinya semua sudah diklarifikasi dan saya mengatakan kepada pansel Jika saya memang tidak memenuhi syarat maka jangan diluluskan. Sekarang saya serahkan semuanya ke DPR,” pungkas Jenderal Bintang Dua tersebut. (FER).

BERITA TERKAIT