test

Hukrim

Kamis, 12 November 2020 17:45 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kutai Timur ke PN Tipikor Samarinda

Editor: Ferro Maulana

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan para terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019 dan 2020 atas nama ISM dan kawan-kawan, hari ini Kamis (12/11/2020) JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/11/2020).

Maka dengan dilimpahkannya berkas perkara, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda. Tetapi, menurut Ali, untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim. Dan, penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Ali melanjutkan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif. Antara lain, Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(Fer)

BERITA TERKAIT