test

Hukrim

Selasa, 3 November 2020 15:21 WIB

Terkait Korupsi Jembatan Waterfront, KPK Siap Panggil 2 Pegawai PT Wijaya Karya

Editor: Ferro Maulana

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi siap memanggil dua pegawai PT Wijaya Karya untuk diperiksa dalam kasus korupsi berkenaan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years.

Proyek itu digunakan untuk Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar di tahun anggaran 2015-2016. Kedua pegawai yang akan dipanggil antara lain, Bayu Cahya Saputra dan Ucok Jimmy.

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Staff pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya dan Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," terang Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka

Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.

Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Fer)

BERITA TERKAIT