test

Hukrim

Jumat, 31 Juli 2020 14:05 WIB

Bacok Bocah SD di Depok, Sembilan Remaja Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Sukmajaya menggelar perkara kasus pengeroyokan terhadap seorang bocah SD di Depok (Foto: PMJ News)

PMJ - Akibat salah sasaran, seorang bocah berusia 12 tahun terluka disabet senjata tajam oleh sekelompok pelajar SMA. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kramat Benda Raya, Sukmajaya, Depok.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab menyebut korban berinisial RA (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Korban dibacok lantaran memakai celana seragam salah satu SMK di depok.

Menurut Ibrahim, pihaknya telah mengamankan pelaku pembacokan berinisial RE dan kawan-kawannya. Sebelumnya, kelompok RE terlibat tawuran dengan kelompok lain dan kalah.

"Karena RE kesal dan melihat korban yang sedang nongkrong disangka lawannya, langsung dibacok. Korban dibacok pada bagian kaki kanannya," kata Ibrahim kepada wartawan Jumat (31/7/2020).

Mendapat laporan adanya pembacokan ini, kata Ibrahim, pihaknya langsung bergerak cepat. Polisi mengamankan pelaku di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, lanjut dia, diketahui bila bocah SD tersebut merupakan korban salah sasaran. Adapun barang bukti sajam sudah dibuang pelaku di Setu Cilodong.

"Korban ini tidak tahu apa-apa, saat kejadian korban mengenakan celana seragam salah SMK di Depok. Celana itu milik kakak korban, dan para pelaku menganggap korban berasal dari SMK tersebut," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku RE, polisi juga telah menangkap sembilan pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut diantaranya MH (20), DDR (16), AM (16), AA (16), DS (15), AAY (15), FNA (15), dan MAA (15).

"Para pelaku kami sangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT