test

Hukrim

Selasa, 23 Mei 2023 09:06 WIB

Bareskrim Polri Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Dito Mahendra

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra, buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang menyembunyikan Dito Mahendra.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kemungkinan ini berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda pada Jumat (19/5/2023).

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2023).

Menurut Djuhandhani, saat ini penyidik tengah mengembangkan kemungkinan itu dengan alat bukti yang ada, dan akan menerbitkan laporan polisi tipe A, untuk mendalami kemungkinan terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

"Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keberadaan Dito saat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi masih berada di Indonesia.

“Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi, bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bagi siapapun pihak yang membantu upaya menyembunyikan keberadaan tersangka Dito bisa dikenakan pidana

“Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri,” tukasnya.

BERITA TERKAIT