logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 13 November 2020 12:30 WIB

Hari Ini, Bareskrim Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Editor: Etty Kadriwaty

Gedung Kejagung yang terbakar. (Foto: Instagram Kejagung).
Gedung Kejagung yang terbakar. (Foto: Instagram Kejagung).

PMJ – Hari ini, Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu. Sebelumnya, sudah ada 8 orang dari berbagai unsur dan pekerjaan yang berbeda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya akan merilis tersangka baru itu ke publik melalui konferensi pers pada Jumat (13/11) siang ini. Sambo belum mau merinci lebih lanjut terkait identitas maupun jumlah tersangkanya.

"Iya benar (ada tersangka baru), jam 14 nanti press conference," kata Sambo pada Jumat (13/11).

Dalam perkara ini, pihak Bareskrim sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai unsur dan latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Pertama, tersangka yang ditetapkan adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM. Mereka diduga lalai karena telah merokok di ruang biro kepegawaian lantai 6 Kejagung. Kemudian, bara api dari puntung rokok yang dibuang sembarang oleh para kuli bangunan itu kemudian diyakini penyidik membuat kebakaran.

Berkas perkara tersangka yang berasal dari unsur kelompok pekerja disebutkan Sambo telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

 Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi ialah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

NH dinilai teledor dalam pengadaan Top Cleaner karena dinilai mudah terbakar. Sementara R sebagai pimpinan dari perusahaan yang memasok pengadaan Top Cleaner.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.(Fjr/Ety-02)

BERITA TERKAIT