Jumat, 29 September 2023 11:05 WIB
Match Fixing, Satgas Antimafia Bola Polri Sebut Akan Ada Tersangka Baru
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Satgas Antimafia Bola Polri menyebutkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi liga sepak bola Indonesia.
“Pasti akan ada tersangka baru dalam hal ini,” ujar Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri dikutip Jumat (29/9/2023).
Asep Edi menyampaikan pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan match fixing setelah penetapan enam orang tersangka dalam salah satu pertandingan di Liga 3 pada bulan November 2018 lalu.
Adapun dalam kasus tersebut, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu K yang berperan sebagai LO (Liaison officer) atau penghubung wasit, A sebagai kurir penghantar uang, serta 4 wasit yang bertugas yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Bahkan, ia menyampaikan, potensi tersangka baru dalam kasus match fixing itu menyasar kepada pihak-pihak yang mempunyai jabatan lebih tinggi maupun klub lain.
“Ada perantara juga dan bahkan nanti ke atasnya pasti ada yang lebih besar lagi,” ucapnya.
“Jadi untuk pemeriksaan ini kita sudah tetapkan tersangka, yang akan kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada klub-klub lain. Jadi nanti bagaimana hasil pemeriksaan, pengembangan penyidikan tersebut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di kompetisi Liga 2 pada tahun 2018.
Kasatgas Penegakan Hukum Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa dalam sebuah pertandingan sepak bola Liga 2 bulan November 2018 terdapat indikasi match fixing
“Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” ujar Asep Edi kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya, berdasarkan temuan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa 15 saksi dan 6 ahli pidana hingga akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan 6 orang tersangka, yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,” ungkapnya.
“Sedangkan tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan,” tambahnya.