logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 Januari 2024 13:04 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Editor: Fitriawan Ginting

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Lanjutan kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah pegawai Kemenhub dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub.

"Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK," kata Ali, Senin (22/1/2024).

Ali nelum bisa membuka identitas dari dua tersangka baru tersebut. Diketahui, KPK memanggil empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub pada Senin (22/1/2024).

Pemanggilan keempat ASN Kemenhub itu dalam rangka pengembangan lanjutan kasus dugaan suap DJKA yang menyeret dua ASN sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT