test

Hukrim

Kamis, 12 November 2020 13:51 WIB

Polri Akan Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Kebakaran Kejagung

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejagung yang terbakar. (Foto: Instagram Kejagung).

PMJ - Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara tersangka kelompok kerja terkait kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini tim penyidik gabungan melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti. Pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, Sambo menyebut pihaknya hari ini juga bakal memeriksa lima orang saksi terkait kasus kebakaran ini. Mereka antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejagung, swasta hingga ahli dari Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. (Foto: PMJ News/ Fjr/ Dre)

"Tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi. ASN Kejagung (Karo Perencanaan Tahun 2019). Ahli dari IAI (Ikatan Arsitek Indonesia). MAI (laki-Laki peminjam bendera PT APM), AR (pengawas cleaning service), HS (pengawas cleaning service)," rincinya.

Diberitakan sebelumnya, tim Puslabfor Bareskrim Polri mengambil sampel aluminium composite panel (ACP) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengambilan sampel itu diperlukan untuk mengusut kasus kebakaran tersebut.

"Hari ini tim Puslabfor akan mengambil sampel ACP didampingi dengan penyidik Kejagung,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020) lalu.(Hdi)

BERITA TERKAIT