test

Hukrim

Jumat, 13 November 2020 13:45 WIB

Polri: Tiga Tersangka Baru dari Pihak Swasta dan Eks Pegawai Kejagung

Editor: Ferro Maulana

Tim gabungan Polri menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. (Foto : PMJ News)

PMJ – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga tersangka baru dikabarkan berasal dari pihak swasta sampai mantan pegawai Korps Adhyaksa.

"Ada tiga ya, dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan," terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Lebih jauh, Ferdy menjelaskan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini yaitu, perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminium composite panel (ACP). "Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP," sambungnya.

Gedung Kejaksaan Agung usai terkabar. (Foto: PMJ News/Istimewa)

Untuk diketahui, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah lantaran pembersih lantai di Gedung Utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.

"Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai untuk melakukan pembersihan,” ujarnya.

“Setelah Puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal," katanya lagi.

"Dari situlah kemudian kita menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadi penjalaran api di gedung Kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar," pungkasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT