test

Hukrim

Kamis, 18 Mei 2023 09:32 WIB

Hasil Dikirim ke Lampung, Polisi Bekuk 14 Pelaku Sindikat Curanmor Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dan jajarannya. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS -  Sebanyak 14 orang pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Motor yang dicuri kemudian dibawa ke penadah di Lampung.

14 pelaku yang ditangkap mempunyai peranan masing-masing, yakni 3 orang berinisial MC alias JW (30), CR alias OG (30), dan RA alias RZ (23). Lalu ada IW alias YD (32) yang berperan sebagai pembeli motor curian atau pengepul.

Lalu ada 6 orang berinisial HS alias RL (30), SR alias JN (27), SY alias SP (27), WY alias GT (28), ID alias IDR (37), NL alias TL (35) yang berperan membeli motor curian dari pengepul.

Motor curian yang diambil pelaku tersebut kemudian dibawa ke Lampung kepada penadah atau pendana berinisial PG alias PK, KA alias IL, IN alias IS dan DR alias D, dengan kesertaan dari penyedia transportasi pembawa motor curian ke Lampung yang dilakukan oleh AF alias RP, OP alias O dan AD alias DN.

Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan modus operandi para pelaku beraksi yakni berkeliling mencari target motor yang berada di lokasi sepi yang terparkir di rumah korban.

“Kemudian pelaku merusak kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T atau memotong kabel kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan tang kecil,” ujar Twedi dalam keterangan yang diterima Kamis (18/5/2023).

Motor yang berhasil dibawa pelaku, lanjut Twedi, kemudian dijual ke pengepul dan penyalur yang bekerjasama sama dengan penadah dan pendana yang berada di Lampung.

“Mengirim sepeda motor hasil kejahatan tersebut ke penadah di Lampung,” kata Twedi.

Sebanyak 17 unit sepeda motor menjadi barang bukti dalam kasus tersebut bersama dengan 1 buah tang kecil, 1 set kunci letter T, 2 buah gagang dan 7 mata kunci letter T, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp100 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT