test

Hukrim

Kamis, 14 Maret 2019 13:58 WIB

Polisi Tangkap 4 Penadah Kendaraan Kredit Yang Menunggak

Editor: Redaksi

Konferensi pers penangkapan penadah mobil kreditan yang menunggak. (foto: PMJ)
PMJ - Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus penadahan dan tindak pidana jaminan Fidusia. Modus yang digunakan para pelaku adalah menerima kendaraan yang masih dalam proses kredit dan tertunggak. “Selanjutnya para pelaku berinisial CH (33), JK (30), RP (28) dan JB (51) menjual kendaraan tersebut tanpa dilengkapi dengan identitas kendaraan,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019). Unit 3 Subdit 6 Ditreskrium Polda Metro Jaya menangkap pelaku dan penjual dari kendaraan yang masih dalam proses kredit dan telah tertunggak angsuran kreditnya terhadap pihak leasing pada Senin (11/2/2019) sekitar pukul 01.15 WIB. “Awalnya Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Wagino mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur (pom Bensin Pertamina) sering terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor yang dijual tanpa dilengkapi dengan identitas kendaraan,”ungkap Kombes Argo. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Kompol Wagino kemudian melakukan penyelidikan,” sambungnya. Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempat tersangka dan didapatkan keterangan bahwa mereka menjual 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp 95.000.000 yang hanya dilengkapi dengan STNK. “Berdasarkan keterangan tersebut maka terhadap keempat tersangka berikut dengan kendaraan sebagai obyek barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Argo. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Vellfire. Para tersangka teranca hukuman penjara paling lama 4 tahun. (BHR)

BERITA TERKAIT