test

Hukrim

Jumat, 24 Juli 2020 07:28 WIB

Komplotan Begal Motor dan Penadah di Tanjung Duren Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Para tersangka begal motor dibawa ke kantor polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ - Aparat keamanan menangkap tiga tersangka begal sepeda motor dan seorang penadah di Tanjung Duren Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mereka merampas sebuah sepeda motor korban di Jalan sekretaris, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Akp Mubarok mengatakan, Adapun ketiga pelaku yakni SC (19), RP (17) dan TW (23). Ketiganya ditangkap di rumahnya masing- masing.

Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota juga membekuk RH (penadah) di rumahnya di bilangan Curug Petir Depok Jawa Barat.

Keterangan Kapolsek Tanjung Duren soal kasus begal sepeda motor. (Foto: PMJ News).

"Para pelaku dan pembeli motor curian berhasil kami ringkus di rumahnya masing-masing," terang Kompol Agung, Kamis (23/07/2020).

Menurut Agung, sebelum melakukan aksinya, tiga tersangka SC, RP dan TW berkumpul di tanah kosong dan mereka sepakat mencari target untuk dijadikan korban begal sepada motor dengan menggunakan sebilah celurit guna menakuti korbannya.

Ketika melintas di Jalan Sekretaris, tersangka TW melihat korban sedang mengendarai sepeda motornya lalu tersangka memepet motor korban sambil menodongkan celurit kepada korban.

Barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Karena ketakutan, korban pun terjatuh kemudian sepeda motornya dibawa kabur oleh para tersangka," tutur Agung.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tanjung Duren hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dua unit sepeda motor.

Kepada pelaku, menurut Agung, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka RH di rumahnya di Curug Petir Depok seharga Rp 1.800 000.

Para tersangka begal motor di bawa ke kantor polisi. (Foto: PMJ News).

"Dari hasil menjual motor, masing-masing tersangka dibagikan 400 ribu rupiah, sisanya mereka belikan miras," katanya.

Sementara, RH mengaku membeli motor hasil kejahatan tersebut untuk digunakan oleh istrinya.

"Para tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya.(FER)

BERITA TERKAIT