test

Hukrim

Selasa, 4 Februari 2020 15:45 WIB

Sempat Viral di Medsos, Polisi Ringkus 2 Residivis Curas dan 1 Penadah Meresahkan

Editor: Ferro Maulana

Olah TKP kasus curas senpi bersama penadahnya. (Foto: PMJ News).

PMJ – Pihak kepolisian berhasil meringkus dua residivis pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api bersama seorang penadahnya yang sempat viral di media sosial.

Peran para tersangka yang diamankan di antaranya H alias MD (34) yang bertugas eksekutor yang juga residivis Polres Metro Jakbar; A (31) bertindak sebagai eksekutor atau residivis Polres Tangerang Kota; dan J (28) yang merupakan penadah.

Sementara, dua pelaku lainnya masih diburu polisi (DPO) yaitu I merupakan eksekutor dan D penadah barang curian.

Olah TKP kasus curas senpi bersama penadahnya. (Foto: PMJ News).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan peristiwa serta penangkapan komplotan curas bersenpi tersebut.

“Pelaku H, A dan I (DPO) merupakan pelaku curas bersenjata api yang melakukan kejahatan curas ranmor di wilayah hukum Jakarta Barat lebih dari 51 (lima puluh satu) tempat kejadian perkara,” ungkap Yusri, saat dikonfirmasi PMJ News, di Jakarta, Selasa (04/02/2020).

“Saat melakukan kejahatan, pelaku juga menyamar menggunakan jaket ojek online, dan terkadang menggunakan masker untuk menutupi wajah dari CCTV,” tambah Yusri.

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana

Untuk diketahui, pengungkapan kasus kejahatan ini dilakukan oleh anggota Unit Krimum-Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi; bersama Kasubnit Jatanras Ipda Ruben George, dan Team Opsnal Jatanras Polres Metro Jakbar. (FER).

BERITA TERKAIT