test

Hukrim

Rabu, 24 Juli 2019 22:01 WIB

Komplotan Penadah Motor Curian Ditangkap

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. (foto: PMJ)
PMJ - Komplotan penadah motor curian jaringan Jakarta yang dijual ke daerah Banten ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Komplotan ini mendapatkan motor curian dari pelaku-pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta. Para pelaku yang berhadil diamankan berinisial TI (36), S (29), U (28) dan I (29) yang masing-masing memiliki peran berbeda. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke polisi pada bulan Juni dan Juli 2019. Masyarakat merasa curiga dengan adanya aktivitas penjualan motor murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. "Tersangka penadah sepeda motor ini dia adalah grup setelah pemetik. Kan ada pemetik, dia akan melempar ke penadah," terang Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). Tersangka S berperan mengambil motor hasil curian dari para pelaku pemetik di Jakarta dan diserahkan ke tersangka TI yang bertugas membeli motor itu untuk dijual kembali. Tersangka S juga berperan menawarkan barang-barang hasil curian itu kepada para pembeli yang berada di wilayah Banten. Sedangkan tersangka U dan I berperan membawa motor hasil curian dari Jakarta ke Banten untuk diberikan kepada pembeli. Hingga saat ini polisi sudah mengumpulkan puluhan laporan terkait kasus tersebut. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua motor yang hendak dibawa dari Jakarta ke Banten untuk dijual. "Sementara baru dua barang bukti motor yang diamankan. Tersangka baru ngaku dua kali beraksi," ujar Kombes Argo. Dua motor yang berhasil diamankan merupakan hasil pencurian dari wilayah Jakarta. "Kita sudah mengumpulkan puluhan LP, nanti kita akan cek sesuai tempat kejadian Jakarta atau nggak. Lokasi 2 TKP di Kebon Jeruk dan penjaringan, akan kita kembangkan," ungkap Argo. Keempat tersangka itu ditangkap di sejumlah tempat pada pertengahan bulan Juli dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (BHR)

BERITA TERKAIT