test

Hukrim

Sabtu, 18 Februari 2023 15:56 WIB

Polisi: Terapis Jepit Kepala Bayi Sesuai Metode, Tapi Lalai

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Seorang terapis di salah satu rumah sakit di Depok berinisial H ditetapkan sebagai tersangka karena menjepit kepala kepala balita dengan kaki. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Seorang terapis di salah satu rumah sakit di Depok berinisial H ditetapkan sebagai tersangka karena menjepit kepala kepala balita pengidap autisme, RF (2).

Berdasarkan keterangan saat diperiksa penyidik, alasan pelaku melakukan hal tersebut merupakan termasuk prosedur penanganan.

“Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak. Itu pengakuannya,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat memberikan keterangan, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Dipaparkannya, polisi juga meminta keterangan ahli soal pengakuan H terkait metode yang dilakukannya dalam menangani anak berkebutuhan khusus.

“Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau karena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalkan perlawanan,” ucapnya.

Namun, tindakan yang dilakukan oleh H tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) terapi yang ditetapkan lantaran H lalai karena sampai tertidur dan memainkan handphone.

“Iya, metode terapi dengan cara blocking. Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” katanya.

“Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan HP sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini,” jelasnya.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berbaju kuning menjepit kepala seorang anak dengan paha.

Namun dari keterangan video disebut bahwa terapis dalam video sempat tertidur dan memainkan handphone mengindahkan anak berkebutuhan khusus tersebut yang meronta-ronta.

Diberitakan sebelumnya, Seorang terapis wicara dari Rumah Sakit Hermina Depok berinisial H ditetapkan sebagai tersangka setelah menjepit kepala dengan kaki seorang balita pengidap autisme.

“Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” ujar Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ucapnya.

BERITA TERKAIT