test

Hukrim

Jumat, 16 Desember 2022 15:02 WIB

Polisi Selesaikan Kasus Pelecehan di Kampus Depok Lewat Restorative Justice

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi memastikan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di dalam lingkungan kampus Gunadarma, Kota Depok, berujung damai. Kasus ini berakhir setelah korban mencabut laporannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan satu orang yang mewakili tiga korban sempat membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok.

Namun, lanjut Yogen, pada Selasa (12/12/2022) korban mencabut laporan di kepolisian. Selanjutnya, dia mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

"Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan," ujar AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Lebih lanjut Yogen mengungkapkan, pihaknya menyelesaikan kasus pelecehan seksual mahasiswi yang berujung tindakan persekusi terhadap pelakunya melalui mekanisme restorative justice.

"Akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Depok pada hari Selasa," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus persekusi viral di media sosial. Dalam video yang beredar dinarasikan korban merupakan yang pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus Depok.

Menanggapi kasus viral ini, Paur Humas Polres Metro Depok Iptu Made mengatakan pelaku pelecehan seksual sudah diamankan. Namun, dia belum bisa menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

"Iya, pelaku pelecehan seksualnya (diamankan). Nanti akan dirilis Kapolres," ujar Made saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

BERITA TERKAIT