test

Hukrim

Senin, 24 Oktober 2022 15:44 WIB

Ditangkap, Pemerkosa ABG di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Depok mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial N alias Om Badut ini tega mencabuli korban setelah mencekoki dengan pil eximer, obat untuk penderita gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku N yang merupakan pelaku utama ditangkap di rumahnya kawasan Tapos, Kota Depok.

"Penangkapan Hari Kamis tanggal 20 (Oktober), di rumah pelaku wilayah Tapos," ujar Yogen Heroes Baruno dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin (24/10/2022).

Yogen menjelaskan, sebelum diperkosa korban inisial P (12) diminta para pelaku memaksa serta mengancam agar minum minuman keras dan dicekoki 'pil gila' berulang kali.

"Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk minum-minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih, kemudian ditambahi lagi oleh minuman keras, dan ditambahi lagi oleh pil," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka N disangkakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT