test

Hukrim

Kamis, 20 Oktober 2022 09:06 WIB

Didakwa Halangi Penyidikan, Irfan Widyanto Tak Ajukan Eksepsi

Editor: Hadi Ismanto

Irfan Widyanto telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Terdakwa Irfan Widyanto telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Irfan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," jelas kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, Rabu (19/10/2022).

"Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," sambungnya.

Dengan begitu, sidang kemudian berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim ketua Afrizal Hadi menyebut pemeriksaan saksi dengan terdakwa Irfan akan digelar pada 26 Oktober mendatang.

"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 26 Oktober," kata Afrizal.

Sebelumnya, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Irfan bersama lima terdakwa lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

BERITA TERKAIT