logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 19 Agustus 2022 16:04 WIB

Enam Orang Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto: Dok PMJ News/ Fjr)
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto: Dok PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Polri menyatakan bahwa terdapat enam anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Disebutkannya, enam orang tersebut yang menghalangi penyidikan kasus tersebut yakni FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Keenam orang tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan mendalam serta diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

BERITA TERKAIT