Selasa, 12 Juli 2022 13:41 WIB
Insiden Penembakan Polisi, Presiden Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Insiden penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang dilakukan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi mengungkapkan, proses hukum harus dilakukan terhadap kasus tersebut.
"Ya proses hukum harus dilakukan," tutur Jokowi kepada awak media di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Untuk diketahui, kasus penembakan polisi terhadap polisi ini menyita perhatian dari berbagai pihak.
Polri mengungkap aksi penembakan berawal dari Brigadir J yang masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambi saat sang istri sedang beristirahat
"Seperti yang saya jelaskan, peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pewarta, Selasa (12/7/2022).
Menurut Ramadhan, saat itu Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Sambo serta menodongkan pistol ke kepalanya.
Kemudian, sang istri refleks berteriak, yang pada akhirnya Bharada E mendengar. Ketika itu terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Akhirnya Brigadir J tewas tertembak.