test

Hukrim

Selasa, 12 Juli 2022 11:43 WIB

Kompolnas Minta Istri Kadiv Propam dan Bharada E Dilindungi

Editor: Hadi Ismanto

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus mengikuti perkembangan kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya tetap berpegangan pada pernyaan Divisi Humas Polri yang menyebut latar belakang penembakan terhadap Brigadir J karena pelecehan seksual yang dilakukannya.

Adapun pelaku penembakan tersebut adalah Bharada E. Poengky menilai korban pelecehan yakni istri Kadiv Propam Polri harus dilindungi. Begitu juga personel yang terlibat baku tembak lantaran melindungi korban.

"Kompolnas berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindung," ujar Poengky, dalam keterangannya, Senin (12/7/2022).

Menurut Poengky, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual bisa saja menimpa perempuan tanpa mengenal tempat. Bahkan pelaku bisa merupakan orang yang dekat dari korban.

"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," tuturnya.

Menyikapi kasus penembakan ini, Poengky meminta agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan polisi. Kompolnas, lanjut dia, akan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

"Kompolnas mengharapkan masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan. Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT