logo-pmjnews.com

News

Jumat, 29 November 2024 16:09 WIB

Kompolnas Sebut Belum Terima Aduan dari Pihak Firli Bahuri

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim. (Foto: PMJ News/Dok Kompolnas)
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim. (Foto: PMJ News/Dok Kompolnas)

PMJ NEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut belum ada pengaduan yang diterima dari pihak Firli Bahuri terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menanggapi pertanyaan terkait adanya klaim surat yang dikirimkan kubu Firli Bahuri ke Kompolnas.

"Sampai hari ini belum ada pengaduan ke Kompolnas," ujar Yusuf saat dihubungi, Jumat (29/11/2024).

Kendati begitu, Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan menunggu apabila memang pihak Firli Bahuri akan menyampaikan surat ke Kompolnas dan menindaklanjutinya.

"Akan kami telaah dan dalami nantinya dengan meminta klarifikasi ke pihak PMJ (Polda Metro Jaya)," ucapnya.

Yusuf menambahkan bahwa Kompolnas yang berperan sebagai pengawas fungsional Polri terus melak pemantauan serta mendorong agar penyidik secara profesional memberikan kepastian hukum.

"Terpantau ada petunjuk-petunjuk dari JPU terkait berkas penyidikan yang harus dipenuhi oleh penyidik," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu dari Firli Bahuri, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun tujuan dari pengiriman surat tersebut agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan sehingga kasus dihentikan.

"Kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," imbuhnya.

Ian menyebutkan kliennya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi maupun tersangka. Disebutkan bahwa pihak yang dimintai keterangan sebanyak 123 saksi dan 11 ahil.

"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," katanya.

"Kemudian langkahnya juga kami sampaikan bahwa tim penasehat hukum juga akan membuat surat kepada DPR RI khususnya Komisi III untuk juga merespon persoalan terkait proses hukum kepada pak Firli," tambahnya.

BERITA TERKAIT