logo-pmjnews.com

News

Kamis, 28 November 2024 10:05 WIB

Hari Ini, Polisi Agendakan Pemeriksaan Firli Bahuri

Editor: Hadi Ismanto

Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)
Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang menjeratnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan Firli Bahuri pada hari ini Kamis, 28 November 2024. Dia akan dimintai keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

"Telah diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya beberapa hari lalu.

"Untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP," sambungnya.

Menurut Ade Safri, surat pemanggilan pemeriksaan yang diagendakan pukul 10.00 WIB, di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri itu telah dilayangkan kepada Firli Bahuri pada 20 November 2024.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024," ujarnya.

BERITA TERKAIT