test

Hukrim

Kamis, 1 September 2022 15:23 WIB

Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Polri: 6 Polisi Mulai Disidang Etik

Editor: Hadi Ismanto

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saat rilis sudah disampaikan ada enam (tersangka) yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP," jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka Obstruction of Justice ini, Div Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam org tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut Agung mengatakan, hari ini sudah ada tersangka yang dijadwalkan untuk menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yakni Kompol Chuck Purwanto (CP). Sidang KEPP akan berlanjut selama tiga hari ke depan untuk tersangka lainnya.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," jelas dia.

Dalam kurun waktu tiga hari tersebut, lanjut Agung, penyidik akan menuntaskan pemberkasan tiap tersangka hingga dapat disidangkan sesuai tenggat waktunya.

"Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik," tukasnya.

BERITA TERKAIT