test

Hukrim

Kamis, 25 Agustus 2022 15:22 WIB

Polri: Lima Polisi Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Bisa Kena Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Timsus Polri akan mempercepat pemeriksaan terhadap lima anggota polisi lain diduga melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terkait hal ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Polri. Dari pemeriksaan tersebut timsus nantinya akan memutuskan status kelima polisi itu.

"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dedi juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kelima personel polisi itu juga akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice. Selain penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik terhadap kelimanya akan dijalankan secara paralel.

"Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri masih menunggu proses hukum enam anggota polisi yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Adapun keenam anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan di antaranya Irjen Ferdy Pol Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

BERITA TERKAIT