test

Hukrim

Kamis, 1 September 2022 15:44 WIB

Kasus Brigadir J, 6 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Editor: Ferro Maulana

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun saat ini, penyidik sedang menyiapkan berkas keenam tersangka tersebut.

"Saat rilis beberapa waktu lalu sudah disampaikan ada enam. Yaitu, saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang tersebut," tutur Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Agung melanjutkan, keenam tersangka obstruction of justice tersebut segera menjalani sidang kode etik berkenaan dengan pelanggaran pidana yang dilakukan.

Sidang etik itu dimulai dari tersangka Kompol CP yang dilakukan hari ini Kamis (1/9/2022).

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam Polri akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut,”tuturnya.

“Saat ini sudah mulai sidang etik, ke Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," lanjutnya.

Masih dari keterangan Agung, sidang kode etik itu terus berlanjut sampai tiga hari ke depan. Hal itu termasuk dengan pemberkasan para tersangka yang melakukan pelanggaran obstruction of justice tersebut.

Di bawah ini daftar lengkap enam perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice: 
1. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).
4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri).
6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

 

BERITA TERKAIT