test

Hukrim

Selasa, 23 Agustus 2022 16:43 WIB

Polri Tunggu Penyidikan 6 Polisi yang Diduga Lakukan Obstruction of Justice

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Alm Brigadir J. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Polri masih menunggu proses hukum enam anggota polisi yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Adapun keenam anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan di antaranya Irjen Ferdy Pol Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Disinggung mengenai peluang keenam anggota Polri menjadi tersangka terkait obstruction of justice, Dedi menegaskan hal tersebut masih perlu menunggu hasil dari penyidik.

"Kita menunggu bersama hasil sidik dari Penyidik ya," tandasnya.

BERITA TERKAIT