Minggu, 14 Maret 2021 18:51 WIB
Polisi: Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pasutri di Serpong
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pelaku Pelaku berinisial WA (22) tersebut tega menghabisi korban lantaran merasa sakit hati.
"Pengakuan tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar oleh korban," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Iman menjelaskan, pelaku bekerja di rumah korban sebagai kuli bangunan untuk merenovasi rumah korban. Selama bekerja sejak 22 hingga 8 Maret 2021, tersangka mengaku pernah ditampar oleh korban.
"(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (istrinya) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (suaminya)," jelas Iman.
Atas perbuatannya, tersangka WA akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pasangan suami istri menjadi korban pembunuhan di Perumahan Giri Loka 2, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Korban KEN tewas ditempat, sementara sang istri NS sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.