test

Hukrim

Minggu, 30 Mei 2021 11:41 WIB

Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Menteng, Polisi: Sudah Direncanakan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polisi mengamankan pelaku pembunuhan wanita di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pelaku pembunuhan wanita di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2021) lalu. Tersangka berinisial AA tersebut diamankan di kediamannya kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

"Tersangka AA diamankan dan menjalani proses penyidikan sejak 28 Juni 2021. Dia diamankan di rumahnya di daerah Cijantung tanpa perlawanan," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada Wartawan, Minggu (30/5/2021).

Setyo melanjutkan, tersangka sebelumnya telah merencanakan aksi pencurian berujung pembunuhan tersebut. Modus utamanya hanyalah untuk mengambil barang milik korban.

Polisi mengamankan pelaku pembunuhan wanita di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polisi mengamankan pelaku pembunuhan wanita di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Dari tersangka, kita menemukan modus operandinya sudah direncanakan untuk mengambil barang milik korban, kemudian harus membuat korban meregang nyawa," jelasnya.

"Jadi, sewaktu IWA ini bersih-bersih usai memberikan layanan kepada AA, kemudian disitulah pelaku mencekik leher korban dan mengambil barang-barangnya kemudian diuangkan dan hasilnya digunakan untuk judi online," sambungnya.

Atas aksinya tersebut, pelaku dipersangkakan dalam Pasal 340 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT