test

News

Rabu, 19 Oktober 2022 13:01 WIB

Berkas Lengkap, Penyuap Rektor Unila Segera Jalani Persidangan

Editor: Hadi Ismanto

Kampus Universitas Lampung. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AD dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Rektor Universitas Lampung (UNILA), Karomani.

"Tim penyidik, (18/10) telah selesai melaksanakan Tahap II pada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap pada Rektor Unila, karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya, kata Ipi, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan dalam waktu 14 hari kerja kepada jaksa Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung.

"Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," ujarnya.

Ipi juga mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka AD akan tetap dilanjutkan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai dari 18 Oktober hingga 6 November mendatang.

"Penahanan tersangka masih dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani ditangkap oleh KPK pada hari Sabtu (20/8/2022) dinihari di Lembang, Jawa Barat.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Karomani ditangkap oleh KPK terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) lalu.

Ali menambahkan, pihaknya mengamankan tujuh orang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung dan Lampung. "Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang, termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," tukasnya.

BERITA TERKAIT