test

Hukrim

Senin, 9 November 2020 19:33 WIB

KPK Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.

Keenam orang saksi tersebut di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Ausilius You, mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika Cheryl Lumenta dan mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika Alfred Douw.

Selain itu ada juga mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar serta Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pemeriksaan keenam saksi tersebut rencananya dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.

"Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka. Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.(Hdi)

BERITA TERKAIT