test

Hukrim

Rabu, 12 Oktober 2022 17:03 WIB

Dalam Surat Dakwaan, JPU Jelaskan Momen Kedekatan Brigadir J dengan Putri

Editor: Ferro Maulana

Tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi adegan rekontruksi. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS -  Dalam surat dakawaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan momen kedekatan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keduanya dikatakan berduaan di dalam kamar selama 15 menit sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan JPU yang dilihat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Jaksa memaparkan, awalnya ada keributan yang terjadi antara Brigadir J dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, di Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui keributan keduanya oleh ajudan Ferdy Sambo lain antara lain Bripka Ricky Rizal. Ricky, lanjut jaksa, sempat bertanya ke Brigadir J terkait keributan itu. Namun Yosua saat itu tidak mengetahui apa penyebab Kuat memarahinya.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah. Kemudian bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Ada apaan, Yos?', Dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," ujar jaksa dalam surat dakwaan tersebut.

Pasca mengkonfirmasi keributan itu, menurut jaksa, Ricky mengajak Brigadir J menemui Putri.

Saat itu Brigadir J menolak ajakan Ricky, namun Ricky berhasil membujuk Brigadir J agar bersedia menemui Putri Candrawathi di kamarnya di lantai dua rumah di Magelang.

"Kemudian korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai,” tuturnya.

“Sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi," sambungnya.

Adapun pertemuan Putri dengan Yosua di dalam kamar tersebut berlangsung selama 15 menit.

"15 menit lamanya. Setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," beber jaksa.

BERITA TERKAIT