test

Hukrim

Selasa, 25 Agustus 2020 13:45 WIB

Sudah P21, Pekan Depan Polri Serahkan Dua WNA Penyelundup Sabu 800 Kg Jaringan Internasional ke Kejaksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Bareskrim Polri saat tunjukkan barang bukti sabu 800 Kg di Banten. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Berkas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 800 kilogram di Taktakan, Tangerang, dinyatakan lengkap (P21).

Polri membongkar jaringan internasional Timur Tengah ini dengan meringkus dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Yaman, yaitu Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka akan diserahkan minggu depan ke Kejaksaan Negeri setelah berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti. Sedangkan barang bukti telah dimusnahkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

“Iya benar. Perkara itu (Penyelundupan Sabu 800 kg) sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” ungkap Irjen Argo Yuwono, Selasa (25/8/2020).

“Rencana minggu depan setelah koordinasi dengan Jaksa Peneliti, akan kami serahkan barang bukti serta dua tersangka ini,” sambung Argo Yuwono.

Diketahui, kasus ini sempat menyita perhatian publik. Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan internasional dengan penyelundupan sabu sebanyak 821 kilogram yang disimpan di sebuah ruko di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten pada Jumat (22/5/2020) malam.

Bareskrim Polri saat menggelar jumpa pers pengungkapan sabu jaringan internasional. (Foto :PMJ/Ist).

Saat itu ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua tersangka jaringan internasional Timur Tengah. Keduanya berinisial BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

“Mereka mencoba menyamarkan sabu dengan asam Kranji," terang Listyo Sigit saat itu.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berpura-pura menjadi pedagang rempah. Gerak geriknya terendus dari pengembangan kasus yang diungkap Januari lalu. Saat itu ada tiga orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 288 Kg sabu.

Barang haram ini, kata Sigit, diduga didapatkan dari Iran dan masuk Indonesia melalui kapal yang berlabuh di perairan Banten Selatan.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT