test

Hukrim

Selasa, 27 September 2022 13:30 WIB

Modus Brilian Hakim MA Sudrajat Dimyati, Simpan Uang Suap di Kotak Ajaib

Editor: Fitriawan Ginting

Ketua KPK, Firli Bahuri menggelar konferensi pers OTT Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Uang dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut ternyata disembunyikan di sebuah kotak ajaib yang dimodifikasi seperti buku kamus bahasa Inggris.

KPK memperlihatkan kotak ajaib berisikan uang itu saat mempertunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di MA. Kotak ajaib tempat menyimpan uang dolar Singapura yang diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA tersebut menjadi sorotan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers Jumat lalu.

Hari ini, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan beragam. Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," ungkap Ali, Selasa (27/9/2022).

"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," sambungnya.

Diketahui, KPK mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau setara Rp.2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY).







BERITA TERKAIT