test

Hukrim

Rabu, 14 September 2022 09:06 WIB

Ditangkap di Jakarta, Buronan Kasus Korupsi Bandara Dibawa ke Kalteng

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron berinisial MYL, yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan buron MYL ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

"Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Menurut Ketut, tersangka MYL menjadi buron usai tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. MYL pun akhirnya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

"Selanjutnya, tersangka MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara," tuturnya.

Dalam kasus ini, MYL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

MYL merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300 M2) tahun 2014.

BERITA TERKAIT