logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 13 November 2020 15:40 WIB

Polisi Jelaskan Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Editor: Fitriawan Ginting

Bareskrim Polri tunjukkan barang bukti yang diamankan. (Foto ; PMJ/Dre).
Bareskrim Polri tunjukkan barang bukti yang diamankan. (Foto ; PMJ/Dre).

PMJ- Tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yakni MD, J dan IS telah diamankan. Bareskrim Polri menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam insiden kebakaran hebat tersebut.

"Mereka inisial MD, inisial J dan inisial IS. Perannya apa? MD (Berperan) salah satunya mereka itu meminjam bendera PT APM," buka Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Ditambahkan Argo Yuwono, tersangka MD diduga bertanggungjawab karena memerintahkan membeli minyak lobi dengan merek dagang Top Cleaner.

Bareskrim Polri tunjukkan barang bukti yang diamankan. (Foto: PMJ/Dre).

"Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kemudian (peran MD) yang kedua, memerintahkan beli minyak lobi tadi, yang merknya Top Cleaner," terang Argo Yuwono.

Sedangkan tersangka J diduga bertanggungjawab atas kebakaran ini karena dia tak melakukan survei kondisi Gedung Utama Kejagung. J yang ditunjuk sebagai konsultan perencanaan aluminium composite panel (ACP), juga ternyata tak memiliki kapasitas soal ACP.

"J perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu, tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP tadi," tandas Argo Yuwono.

Dan untuk IS menjadi tersangka karena menunjuk IS sebagai konsultan.

"Yang ketiga, tersangka IS, yang bersangkutan adalah yang menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan, yang tidak memiliki pengalaman," urai Argo Yuwono.

Para tersangka dijerat Pasal 188 juncto 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT