logo-pmjnews.com

News

Kamis, 5 Desember 2024 21:17 WIB

Sepakat Damai, Tiga Pengusaha Tambang Laporkan PT MCM ke Bareskrim Polri

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa Hukum tiga pengusaha tambang melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kuasa Hukum tiga pengusaha tambang melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Tiga pengusaha tambang Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, yang sempat berkonflik sejak tahun 2019 terkait pembelian izin tambang kini memilih sepakat untuk berdamai.

Ridwan Anthony Taufan selaku kuasa hukum dari Wang De Zhou dan Gao Jin Liang menyampaikan, permasalahan bermula ketika kliennya membeli izin tambang.

"Awal mulanya itu adalah terjadi pembelian izin tambang, empat lancar tidak ada masalah, tetapi satunya nyangkut, kami beranggapan satunya tidak diserahkan," ujar Anthony kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Waktu berlalu, para pihak yang bermasalah terkait izin tambang itu kemudian melakukan pertemuan, yang terungkap adanya satu izin tambang yang belum diserahkan oleh PT MCM.

"Ternyata setelah dipelajari, kami sama-sama menelaah, yang salah itu diduga pihak PT MCM,” katanya.

Oleh karenanya, para pihak yang berkonflik itu kemudian bersepakat untuk berdamai, yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada tanggal 4 Oktober 2024.

Sementara itu, Malvin Baringbing yang merupakan kuasa hukum dari Vebrianty menyebut tiga pengusaha yang bersepakat damai kemudian melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri dan menyerahkan prosesnya ke pihak berwenang.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tertanggal 17 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan PT yang kita duga tidak menyerahkan IUP-nya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU," tutur Malvin.

BERITA TERKAIT