Kamis, 12 Desember 2024 20:07 WIB
Ungkap Pabrik Narkotika Cair di Bandung, Bareskrim Polri Tangkap Tiga Orang
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap clandestine drug laboratorium atau pabrik narkotika yang berlokas di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan joint operation yang dilakukan dengan Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai. Dengan menangkap sebanyak tiga orang tersangka.
"Clandestine drug laboratorium ini memproduksi narkotika jenis cair berupa liquid vape dan juga happy water. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan," jelas Asep Edi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial SR dengan peran sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan di bagian pengemasan.
Adapun penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut yakni merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Jalan Alternatif GOR Pemda Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP awal yang kemudian kita kembangkan," tuturnya.
"Sehingga menuju pada clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya berdasarkan hasil pendalaman kami," imbuhnya.
Dalam pengungkapan di TKP pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersangka SR.
"Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina," terangnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan adanya pabrik yang memproduksi berlokasi di perumahan mewah di Buah Batu, Kabupaten Bandung.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah- tengah pemukiman masyarakat," ungkapnya.
Barang bukti uang disita dari pabrik narkotika cair itu yakni diantaranya mesin produksi dan juga peralatan perlengkapan yang digunakan untuk proses produksi, seperti mesin mixer, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu dan juga uang tunai sebanyak Rp75 juta.
Sementara bahan baku yang diamankan yakni serbuk perasa seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen berisi alkohol 349,68 kilogram, jerigen berisi methanol 8 kilogram, jerigen berisi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet.
Para tersngka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.